English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Pandangan Moh.Hatta tentang Negara

Moh.Hatta dan Negara

         Hatta sudah sejak tahun 1927 memiliki gagasan tentang bentuk Negara Indonesia merdeka,yaitu Negara federal atau Negara kesatuan yang demokratis. Gagasan prinsip ini tercermin secara lebih jelas dalam brosur Ke Arah Indonesia Merdeka ditulis empat tahun kemudian. Kata Hatta :
“Indonesia Merdeka haruslah suatu Republik,yaitu bersendi kepada pemerintahan rakyat ,yang dilakukan dengan perantaraan wakil-wakil rakyat aytau badan badan perwakilan. Dari wakil-wakil atau dari dalam badan-badan perwakilan itu terpilih anggota-anggota pemerintah yang menjalankan kekuasaan Negara. Dan pemerintahan ini senantias takluk kepada kemauan rakyat ,yang dinyatakan atau oleh badan-badan perwakilan rakyat atau dengan referendum ,keputusan dengan suara yang dikumpulkan.”
Dengan kutipan diatas ,tidak sulit untuk menafsirkan bentuk Negara dan corak pemerintahan yang diinginkan oleh Hatta. Dengan mengacu khususnya pada kalimat “Dari wakil-wakil atau dari dalam Badan –badan Perwakilan itu terpilih anggota-anggota pemeerintah yang menjalankan kekuasaan Negara ..’yang diinginkan oleh Hatta tidak lain daripada Indonesia merdeka yang berbentuk republik dengan system pemerintahan demokrasi parlementer ini untuk pertama kali diusahakan oleh Hatta melalui Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 3 Oktober 1945 dan maklumat Wakil Presiden tanggal 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik. Untuk masa empat tahun berikutnya Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi parlementer di mana Hatta mengambil peran aktif di dalamnya.
Di samping isu Negara federal atau Negara kesatuan yang demokratis ,konkritisasi pemikiran Hatta mengenai kerangka kenegaraan ini terungkap jelas ketika siding BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 membicarakan rancangan undang undang dasar. Dalam sidang tersebut terjadi pertarungan yang seru antara Hattadan Moh.Yamin dengan Mr.soepomo dibantu oleh Soekarno. Pokok soalnya adalah pertentangan pendapat tentang persoalan Apakah prinsip-prinsip dasar demokrasi yang harus dinikmati oleh setiap orang –kebebasan untuk mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisandan hak berkumpul dan berserikat –harus dijamin dalam UUD. Apabila Soekarno dan Soepomo menafikkan hak-hak individu dalam konstitusi ,Hattadan Moh Yamin sebaliknya ,membela jaminan konstitusional hak-hak individu ini. Inti dari ungkapan hatta adalah semacam penegasan bahwa komitmen untuk membangun bangsa(Indonesia) yang demokratis harus disertai dengan jaminan konstitusional tentang syarat-syarat adanya Negara demokratis tersebut, yaitu hak seseorang untuk menikmati kebebasab dasarnya . Hatta selanjutnya mengkhawatirkan ,bahwa jika tidak ada jaminan tersebut ,arah yang dituju akan berbeda dari yang diinginkan semulla,uang terjadi bukan kedaulatan rakyat ,melainkan Negara kekuasaan atau kedaulatan Negara . Dengan kata lain dalam proses penyusunan UUD 1945 tersebut, Hatta menjalankan dua peran sekaligu sebagai konseptor hak-hak dasar warganegara sekaligus pemberi peringatan tentang bahaya tentang kekuasaan Negara yang terlalu dominan .
 Yang terakhir ini menyangkut peranan pemerintah dalam menyelenggarakan kehidupan ekonomi . Sebagaimana diketahui ,dalam kehidupan ekonomi prinsip sosialis mengamanatkan pengendalian kehidupan ekonomi oleh Negara .Bagi Hatta ,pengendalian tersebut adalah dalam bentuk penguasaan oleh Negara(BUMN) atas sektor-sektor ekonomi yang besar dan strategis ,penguasaan oleh koperasi atas sektor ekonpmi kerakyatan serta peranan sektor swasta sebagi pelengkap.

Komentar :
Dalam tulisan di atas dapat diartikan bahwa Moh.Hatta berpandangan tentang sebuah Negara itu yang federal demokratis itu dibuktikan dalam tulisan Hatta yang diterbitkan di brosur Ke Arah Indonesia Merdeka dan Bung Hatta telah menunjukkan kemampuannya untuk memperkirakan secara tepat ap[a yang akan terjadi kemudian saat beliau berpendapat tentang kekhawatiran penguasaan Negara yang dominan ,artinya kenyataan sejarah kemudian memang membuktikan kebenaran apa yang diprediksikan dan dikhawatirkan oleh Hatta .Sebagaimana sudah kita saksikan dan rasakan bersama selama lebih dari lima dasawarsa berikutnya khususnya di masa pemerintahan orde lama yang otoriter dan orde baru yang totaliter ,bangsa Indonesia merasakan betul apa artinya hidup sebagai warga Negara di bawah rezim yyang membungkam kebebasan atas nama kepentingan dan kekuasaan Negara ,Untunglah ada Moh.Hatta yang menangkis Soekarno sehingga akhirnya dapat dimasukkan pasal-pasal yang menjamin kebebasan berbicara dan berpendapat serta berserikat dalam UUD. Kalau tidak ada pasal-pasal tersebut ,makin terpuruk bangsa Indonesia akibat dikuasai oleh Negara dengan tiada rem. Dengan apa yang diperjuangkan oleh Hatta pada waktu siding BPUPKI hasilnya adalah sekarang adalah dicantumkannya beberapa pasal tentang hak-hak dasar warganegara sebagai berikut : Pasal 1 ayat (2),”Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 28, “Kemerdekaaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 31 ayat (2), “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional ,yang diatur undang-undang”. Pasal 31 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) dan juga pasal 34. Subtansi dari pasal=pasal tersebut adalah bahwa Hatta memberikan sumbangan pemikiran bagi terbentuknya Indonesia merdeka yang berbentuk demokrasi sosial ,yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi . Hatta menyebut Negara seperti ini sebagai “Negara pengurus “. Wujud konkritnya adalah sistem demokrasi parlementer untuk menjamin demokrasi politik dan penerapan paham sosialisme dalam kehidupan ekonomi.

Jadilah pembaca bijak dengan meninggalkan komentar :)


2 komentar:

dewanto mengatakan...

Masuk akal kalau akhirnya banyak pemberontakan di masa Sukarno, di redam Suharto dengan kejam, muncul juga Reformasi dan otonomi daerah. Walau otonomi melahirkan banyak koruptor di daerah daerah, nanti juga lama - lama bersih sendiri karena pertarungan opini politik uang dan idealisme, sudah di mulai Jokowi Ahok.

Unknown mengatakan...

Atas dasar-dasar pikiran yang telah di cantumkan oleh Hatta sehingga Kebebasan kita baik tulis, tulisan, dn berkumpul dapat di jadi oleh UUD 1945. Dn terjaga hak2 itu sampai detik in.

Posting Komentar