Moh.Hatta dan Negara
Hatta sudah sejak tahun 1927 memiliki gagasan tentang bentuk Negara Indonesia merdeka,yaitu Negara federal atau Negara kesatuan yang demokratis. Gagasan prinsip ini tercermin secara lebih jelas dalam brosur Ke Arah Indonesia Merdeka ditulis empat tahun kemudian. Kata Hatta :
“Indonesia Merdeka
haruslah suatu Republik,yaitu bersendi kepada pemerintahan rakyat ,yang
dilakukan dengan perantaraan wakil-wakil rakyat aytau badan badan perwakilan.
Dari wakil-wakil atau dari dalam badan-badan perwakilan itu terpilih
anggota-anggota pemerintah yang menjalankan kekuasaan Negara. Dan pemerintahan
ini senantias takluk kepada kemauan rakyat ,yang dinyatakan atau oleh
badan-badan perwakilan rakyat atau dengan referendum ,keputusan dengan suara
yang dikumpulkan.”
Dengan kutipan diatas
,tidak sulit untuk menafsirkan bentuk Negara dan corak pemerintahan yang
diinginkan oleh Hatta. Dengan mengacu khususnya pada kalimat “Dari wakil-wakil
atau dari dalam Badan –badan Perwakilan itu terpilih anggota-anggota
pemeerintah yang menjalankan kekuasaan Negara ..’yang diinginkan oleh Hatta
tidak lain daripada Indonesia merdeka yang berbentuk republik dengan system
pemerintahan demokrasi parlementer ini untuk pertama kali diusahakan oleh Hatta
melalui Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 3 Oktober 1945 dan maklumat Wakil
Presiden tanggal 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai
politik. Untuk masa empat tahun berikutnya Indonesia menerapkan sistem
pemerintahan demokrasi parlementer di mana Hatta mengambil peran aktif di dalamnya.
Di samping isu Negara federal atau Negara kesatuan yang demokratis ,konkritisasi pemikiran Hatta mengenai kerangka kenegaraan ini terungkap jelas ketika siding BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 membicarakan rancangan undang undang dasar. Dalam sidang tersebut terjadi pertarungan yang seru antara Hattadan Moh.Yamin dengan Mr.soepomo dibantu oleh Soekarno. Pokok soalnya adalah pertentangan pendapat tentang persoalan Apakah prinsip-prinsip dasar demokrasi yang harus dinikmati oleh setiap orang –kebebasan untuk mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisandan hak berkumpul dan berserikat –harus dijamin dalam UUD. Apabila Soekarno dan Soepomo menafikkan hak-hak individu dalam konstitusi ,Hattadan Moh Yamin sebaliknya ,membela jaminan konstitusional hak-hak individu ini. Inti dari ungkapan hatta adalah semacam penegasan bahwa komitmen untuk membangun bangsa(Indonesia) yang demokratis harus disertai dengan jaminan konstitusional tentang syarat-syarat adanya Negara demokratis tersebut, yaitu hak seseorang untuk menikmati kebebasab dasarnya . Hatta selanjutnya mengkhawatirkan ,bahwa jika tidak ada jaminan tersebut ,arah yang dituju akan berbeda dari yang diinginkan semulla,uang terjadi bukan kedaulatan rakyat ,melainkan Negara kekuasaan atau kedaulatan Negara . Dengan kata lain dalam proses penyusunan UUD 1945 tersebut, Hatta menjalankan dua peran sekaligu sebagai konseptor hak-hak dasar warganegara sekaligus pemberi peringatan tentang bahaya tentang kekuasaan Negara yang terlalu dominan .
Di samping isu Negara federal atau Negara kesatuan yang demokratis ,konkritisasi pemikiran Hatta mengenai kerangka kenegaraan ini terungkap jelas ketika siding BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 membicarakan rancangan undang undang dasar. Dalam sidang tersebut terjadi pertarungan yang seru antara Hattadan Moh.Yamin dengan Mr.soepomo dibantu oleh Soekarno. Pokok soalnya adalah pertentangan pendapat tentang persoalan Apakah prinsip-prinsip dasar demokrasi yang harus dinikmati oleh setiap orang –kebebasan untuk mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisandan hak berkumpul dan berserikat –harus dijamin dalam UUD. Apabila Soekarno dan Soepomo menafikkan hak-hak individu dalam konstitusi ,Hattadan Moh Yamin sebaliknya ,membela jaminan konstitusional hak-hak individu ini. Inti dari ungkapan hatta adalah semacam penegasan bahwa komitmen untuk membangun bangsa(Indonesia) yang demokratis harus disertai dengan jaminan konstitusional tentang syarat-syarat adanya Negara demokratis tersebut, yaitu hak seseorang untuk menikmati kebebasab dasarnya . Hatta selanjutnya mengkhawatirkan ,bahwa jika tidak ada jaminan tersebut ,arah yang dituju akan berbeda dari yang diinginkan semulla,uang terjadi bukan kedaulatan rakyat ,melainkan Negara kekuasaan atau kedaulatan Negara . Dengan kata lain dalam proses penyusunan UUD 1945 tersebut, Hatta menjalankan dua peran sekaligu sebagai konseptor hak-hak dasar warganegara sekaligus pemberi peringatan tentang bahaya tentang kekuasaan Negara yang terlalu dominan .
Yang terakhir
ini menyangkut peranan pemerintah dalam menyelenggarakan kehidupan ekonomi .
Sebagaimana diketahui ,dalam kehidupan ekonomi prinsip sosialis mengamanatkan
pengendalian kehidupan ekonomi oleh Negara .Bagi Hatta ,pengendalian tersebut
adalah dalam bentuk penguasaan oleh Negara(BUMN) atas sektor-sektor ekonomi
yang besar dan strategis ,penguasaan oleh koperasi atas sektor ekonpmi
kerakyatan serta peranan sektor swasta sebagi pelengkap.
Komentar :
Dalam tulisan di atas dapat diartikan bahwa Moh.Hatta
berpandangan tentang sebuah Negara itu yang federal demokratis itu dibuktikan
dalam tulisan Hatta yang diterbitkan di brosur Ke Arah Indonesia Merdeka dan
Bung Hatta telah menunjukkan kemampuannya untuk memperkirakan secara tepat ap[a
yang akan terjadi kemudian saat beliau berpendapat tentang kekhawatiran
penguasaan Negara yang dominan ,artinya kenyataan sejarah kemudian memang
membuktikan kebenaran apa yang diprediksikan dan dikhawatirkan oleh Hatta
.Sebagaimana sudah kita saksikan dan rasakan bersama selama lebih dari lima
dasawarsa berikutnya khususnya di masa pemerintahan orde lama yang otoriter dan
orde baru yang totaliter ,bangsa Indonesia merasakan betul apa artinya hidup
sebagai warga Negara di bawah rezim yyang membungkam kebebasan atas nama
kepentingan dan kekuasaan Negara ,Untunglah ada Moh.Hatta yang menangkis
Soekarno sehingga akhirnya dapat dimasukkan pasal-pasal yang menjamin kebebasan
berbicara dan berpendapat serta berserikat dalam UUD. Kalau tidak ada
pasal-pasal tersebut ,makin terpuruk bangsa Indonesia akibat dikuasai oleh
Negara dengan tiada rem. Dengan apa yang diperjuangkan oleh Hatta pada waktu
siding BPUPKI hasilnya adalah sekarang adalah dicantumkannya beberapa pasal
tentang hak-hak dasar warganegara sebagai berikut : Pasal 1 ayat
(2),”Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”. Pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 28,
“Kemerdekaaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 31 ayat (2),
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
,yang diatur undang-undang”. Pasal 31 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) dan juga
pasal 34. Subtansi dari pasal=pasal tersebut adalah bahwa Hatta memberikan
sumbangan pemikiran bagi terbentuknya Indonesia merdeka yang berbentuk
demokrasi sosial ,yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi . Hatta
menyebut Negara seperti ini sebagai “Negara pengurus “. Wujud konkritnya adalah
sistem demokrasi parlementer untuk menjamin demokrasi politik dan penerapan
paham sosialisme dalam kehidupan ekonomi.
Jadilah pembaca bijak dengan meninggalkan komentar :)
2 komentar:
Masuk akal kalau akhirnya banyak pemberontakan di masa Sukarno, di redam Suharto dengan kejam, muncul juga Reformasi dan otonomi daerah. Walau otonomi melahirkan banyak koruptor di daerah daerah, nanti juga lama - lama bersih sendiri karena pertarungan opini politik uang dan idealisme, sudah di mulai Jokowi Ahok.
Atas dasar-dasar pikiran yang telah di cantumkan oleh Hatta sehingga Kebebasan kita baik tulis, tulisan, dn berkumpul dapat di jadi oleh UUD 1945. Dn terjaga hak2 itu sampai detik in.
Posting Komentar