English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kisruh Biaya Kampanye



Kisruh Biaya Kampanye Parpol
            Hasil pencucian uang dari korupsi digunakan untuk kampanye. Apakah ini awal dari korupsi? Sepertinya iya. KPU pada tahun ini sedang gencar-gencarnya mengantisipasi partai yang menggunakan uang korupsi dari anggota kader-kader mereka untuk digunakan dalam kampanye 2014 besok. Pengamat pemiliu dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan saat ini banyak sekali kader partai yang terlibat dugaan korupsi. Dana korup tersebut disinyalir juga untuk kampanye pada Pemilu 2014 nanti. “Dengan adanya dugaan aliran dana haram yang masuk ke parpol, sanksi maksimal bisa dikenakan kepada parpol yang bersangkutan untuk tidak disertakan dalam pemilu,” kata Ray saat diwawancarai KORAN SINDO.
            Sungguh ironi memang apabila hal ini sampai terjadi. Bagaimana tidak belum jadi wakil rakyat baru jadi caleg sudah akrab dengan korupsi. Tidak heran apabila banyak sekali kader-kader parpol yang jadi wakil rakyat banyak yang tersandung dengan masalah korupsi. Mereka pun masih senyum-senyum saja kadang menangis karena beralibi telah dijebak dan lain sebagainya.
Ketidakterbukaan
            Ketidakterbukaan anggaran kampanye dari parpol terkait bisa menyebabkan kampanye yang tidak sehat. Dalam hal ini KPU harus bretindak sebagai pengamat dan pemberi sanksi apabila ada parpol yang menggunakan dana terlalu berlebihan. Apalagi sampai menggunakan uang hasil korupsi dari kader-kadernya. Persoalan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye kini masih saja menjadi borok dalam setiap Pemilu di Indonesia, dan saatnya Pemerintah melaksanakan kewenangannya untuk menginfomasikan dana tersebut ke masyarakat. Supaya masyarakat juga mengetahui kisaran biaya yang digunakan dalam kampanye. Adapun “Kewenangan ini sama seperti halnya kewenangan lain berupa pembuatan surat suara, kotak suara, tinta, media online dan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Hal ini ditujukan untuk meminimallisir penyelewengan yang dilakukan oleh parpol atau kandidat, seperti penggelembungan biaya, manipulasi atau untuk politik uang.
Peran KPU
             KPU akan menindak tegas parpol peserta Pemilu 2014 yang menggunakan dana haram untuk kampanye sesuai peraturan KPU yang saat ini masih terus digodok. KPU menilai, penggunaan dana ilegal yang tidak diketahui asal usulnya tidak bisa digunakan saat kampanye. Sebab, tidak menutup kemungkinan, dana kampanye digelontorkan untuk mencuci uang. Demi transparansi dana kampanye, parpol wajib membuat laporan penggunaan dana kampanye berkala, termasuk menjelaskan sumbernya. Ini ditempuh untuk mengurangi timbulnya kecurigaan dari masyarakat. KPU menganjurkan agar lebih transparan, dan partai politik peserta pemilu harus memiliki rekening khusus dana kampanye, terpisah dari rekening partai. Maka dari itu peran KPU disini untuk mengawasi parpol-parpol yang akan ikut kampanye pada 2014 nanti. Dan bekerja sama dengan PPATK untuk memantau rekening parpol yang ikut dalam pemilu. Supaya transparansi nanti jelas adanya.
Presonalisasi
            Transparansi dalam kampanye politik harus di laksanakan. Mengingat semakin seringnya wajah wajah senayan yang diciduk oleh KPK. Hal ini juga mengacu akan berdampaknya di masyarakat tentang biaya anggaran kampanye parpol yang sering dianggap terlalu berlebihan. Sehingga dalam pelaksanaan kampanye terjadi kampanye yang tidak sehat antar caleg dari kubu partai. Hal ini dimaksudkan juga untuk meminimalisir kasus korupsi di Negara Indonesia ini. Dan dengan adanya pengawasan anggaran biaya partai ini semoga dapat memperkecil terjadinya korupsi. Untuk itulah kita sebagai masyarakat harus mendukung adanya kebijakan baru dari KPU. Katakana tidak untuk korupsi.

Dimuat di Opini Harian KORAN SINDO – Senin, 13 Mei 2013


0 komentar:

Posting Komentar