Kisruh Biaya Kampanye
Parpol
Hasil pencucian
uang dari korupsi digunakan untuk kampanye. Apakah ini awal dari korupsi?
Sepertinya iya. KPU pada tahun ini sedang gencar-gencarnya mengantisipasi
partai yang menggunakan uang korupsi dari anggota kader-kader mereka untuk
digunakan dalam kampanye 2014 besok. Pengamat pemiliu dari Lingkar Madani
(Lima) Ray Rangkuti mengatakan saat ini banyak sekali kader partai yang
terlibat dugaan korupsi. Dana korup tersebut disinyalir juga untuk kampanye
pada Pemilu 2014 nanti. “Dengan adanya dugaan aliran dana haram yang masuk ke
parpol, sanksi maksimal bisa dikenakan kepada parpol yang bersangkutan untuk
tidak disertakan dalam pemilu,” kata Ray saat diwawancarai KORAN SINDO.
Sungguh ironi
memang apabila hal ini sampai terjadi. Bagaimana tidak belum jadi wakil rakyat
baru jadi caleg sudah akrab dengan korupsi. Tidak heran apabila banyak sekali
kader-kader parpol yang jadi wakil rakyat banyak yang tersandung dengan masalah
korupsi. Mereka pun masih senyum-senyum saja kadang menangis karena beralibi
telah dijebak dan lain sebagainya.
Ketidakterbukaan
Ketidakterbukaan anggaran
kampanye dari parpol terkait bisa menyebabkan kampanye yang tidak sehat. Dalam
hal ini KPU harus bretindak sebagai pengamat dan pemberi sanksi apabila ada
parpol yang menggunakan dana terlalu berlebihan. Apalagi sampai menggunakan
uang hasil korupsi dari kader-kadernya. Persoalan transparansi dan
akuntabilitas dana kampanye kini masih saja menjadi borok dalam setiap Pemilu
di Indonesia, dan saatnya Pemerintah melaksanakan kewenangannya untuk
menginfomasikan dana tersebut ke masyarakat. Supaya masyarakat juga mengetahui
kisaran biaya yang digunakan dalam kampanye. Adapun “Kewenangan ini sama
seperti halnya kewenangan lain berupa pembuatan surat suara, kotak suara,
tinta, media online dan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Hal ini ditujukan
untuk meminimallisir penyelewengan yang dilakukan oleh parpol atau kandidat,
seperti penggelembungan biaya, manipulasi atau untuk politik uang.
Peran KPU
KPU akan menindak tegas parpol peserta
Pemilu 2014 yang menggunakan dana haram untuk kampanye sesuai peraturan KPU
yang saat ini masih terus digodok. KPU menilai, penggunaan dana ilegal yang
tidak diketahui asal usulnya tidak bisa digunakan saat kampanye. Sebab, tidak menutup
kemungkinan, dana kampanye digelontorkan untuk mencuci uang. Demi transparansi
dana kampanye, parpol wajib membuat laporan penggunaan dana kampanye berkala,
termasuk menjelaskan sumbernya. Ini ditempuh untuk mengurangi timbulnya
kecurigaan dari masyarakat. KPU menganjurkan agar lebih transparan, dan partai
politik peserta pemilu harus memiliki rekening khusus dana kampanye, terpisah
dari rekening partai. Maka dari itu peran KPU disini untuk mengawasi
parpol-parpol yang akan ikut kampanye pada 2014 nanti. Dan bekerja sama dengan
PPATK untuk memantau rekening parpol yang ikut dalam pemilu. Supaya
transparansi nanti jelas adanya.
Presonalisasi
Transparansi dalam
kampanye politik harus di laksanakan. Mengingat semakin seringnya wajah wajah
senayan yang diciduk oleh KPK. Hal ini juga mengacu akan berdampaknya di
masyarakat tentang biaya anggaran kampanye parpol yang sering dianggap terlalu
berlebihan. Sehingga dalam pelaksanaan kampanye terjadi kampanye yang tidak
sehat antar caleg dari kubu partai. Hal ini dimaksudkan juga untuk
meminimalisir kasus korupsi di Negara Indonesia ini. Dan dengan adanya
pengawasan anggaran biaya partai ini semoga dapat memperkecil terjadinya
korupsi. Untuk itulah kita sebagai masyarakat harus mendukung adanya kebijakan
baru dari KPU. Katakana tidak untuk korupsi.
Dimuat di Opini Harian KORAN
SINDO – Senin, 13 Mei 2013
0 komentar:
Posting Komentar