English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Makalah Konstitusi




KONSTITUSI DAN RULE OF LAW

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Pancasila dan Kewarganegaraan
Semester I Dosen Pengampu M.Ainul Yaqin


oleh:
Nurrohmah Hidayah             12140001
Kuswatun Kasanah                12140010                    
Yunita Wulandari                  12140027

PROGRAM STUDI ILMU PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012   
KATA PENGANTAR
                                                           
              Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Konstitusi dan Rule of Law”
Makalah ini berisikan informasi tentang Konstitusi dan Rule of Law di Indonesia.
             Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.















INTI PEMBAHASAN
A.            Rule of Law
Rule of law berkembang pertama kali di Eropa Kontinental oleh Immanuel dengan menggunakan istilah Jerman yaitu Rechisstaat pada abad ke 19. Konsep Rule of Law dipelopori oleh A.V.Dicey. Rule of law timbul setelah timbul setelah tumbuhnya paham negara yang berdaulat dan berkembangnya teori mengenai terbentuknya negara, serta kesepakatan untuk membatasi kekuasaan negara dengan mengedepankan peranan parlemen sebagai akibat suatu reaksi terhadap kedektatoran negara pada saat itu.
A.V.Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebut dengan istilah the rule of low yaitu:
1. Diakui supermasi hukum sebagai sumber hukum tertinggi(supremacy of low)
2. Diterima dan diakuinya kesamaan dihadapan hukum (equality before the low)
3. Adanya perlindungan terhadap HAM (human Rights Protection)
     Ditambah satu oleh Jimly Asshiddiqie
4. Peradilan bebas dan tidak memihak (Independence And Impartiality of Judicary) Indonesia adalah negara yang mengakui dan menerima Rule of law sebagai dari sistem ketatanegaraannya. Hal itu terlihat dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah diamandemen yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah Negara hukum.
ü  Indonesia adalah Negara Rule of Law
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka dibuatlah subtansi didalam UDD yaitu:
1.      Rule of Law dalam pemisahan kekuasaan.
2.      Rule of Law dalam hal pemerintah berdasarkan undang-undang.
3.      Rule of Law dalam kesamaan negara dan warga negara dihadapan hukum.
4.      Rule of Law dalam hal terdapatnya peradilan khusus administrasi negara.
5.      Rule of Law dalam pengakuan terhapap HAM.
6.      Rule of Law dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
ü  Hubungan Rule of law dan Konstitusi di Indonesia.
UUD adalah konstitusi dan pancasial sebagai Rule of law.
Penegakan Rule of  Law di Indonesia tergantung lima faktor saling terkait yaitu:
1.                  Faktor Hukumnya.
Dalam hal ini yang berlaku adalah undang undang dalam arti materiil, yaitu peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun penguasa daerah yang sah.
2.                  Faktor Penegak Hukum.
Ruang penegakan Hukum itu luas karena mencakup keterlibatan pihak-pihak yang langsung dan tidak langsung yang terlibat dalam bidang penegakan rule of law .
3.                  Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidaklah mungkin penegakkan hukum akan berlangsung dengan baik dan bila tidak memadai fasilitas atau sarana maka mustahil penekan hukum akan mencapai tujuannya.
4.                  Faktor Masyarakat
Seorang penegak hukum harus mengenal stratifkasi sosial atau pelapisan masyarakat yang ada disuatu lingkungan beserta tatanan status atau kedudukan dan peran yang ada.
5.                  Faktor Kebudayaan
Kebudayaan Hukum mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku maka nilai nilai merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.
B.            Konstistusi
Konstitusi merupakan sebuah kata yang berasal dari bahasa Prancis constituir yang arti harfiahnya adalah membentuk sedangkan secara  yuridis konstitusi adalah perjanjian tertulis hasil kesepakatan yang berisi tujuan dan aturan-aturan mengatur para pihak yang bersepakat.
Tujuan umum konstitusi adalah memisahkan kekuasaan dari penguasa, membatasi kekuasaan, dan mengontrol penguasa dalam menjalan kekuasaan tersebut.
Fungsi Konstitusi yaitu adalah deklarasi pendirian sebuah negara berisi visi dan misi, Hukum dasar tertulis sebagai hasil kesepakatan para pendiri negara, membagi kekuasaan negara agar tidak memusat, membatasi kekuasaaan negara yang telah terbagi sebelumnya dan menjamin hak asasi manusia.
Konstitusi yang demokratis mengacu pada prinsip prinsip demokratis, yaitu : kedaulatan ada di tangan rakyat, Hak minoritas dijamin penuh, dan pembatasan kekuasaan.
ü  Sejarah Awal Undang-undang Dasar 1945
UUD negara adalah batang tubuh sebuah negara. Batang tubuh yang merupakan ketentuan pokok dan salah satu sumber dari undang undang yang disusun oleh negara tersebut. UUD 1945 Bukanlah satu-satunya sumber hukum tetapi UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum karena masih terdapat sumber hukum yang lain.
Semula piagam jakarta disusun untuk dijadikan hukum dasar akan tetapi piagam jakarta gagal disahkan karena diaggap tidak menunjang konsep kesatuan negara republik Indonesia.Oleh karena itu PPKI melaksankan sidang kedua pada tanggal 10-17 juli 1945 untuk membahas UUD. Tugas panitia adalah merencang UUD dengan memperhatikan pendapat pendapat yang diajukan dirapat besar dan rapat panitia perancang UUD.Pada tanggal 13 Juli 1945 menerima uraian dari soepomo yang menguraikan rancangan UUD terutama mengenai kedaulatan, badan permusawaratan rakyat, presiden, menteri –menteri, dewan pertimbangan agung, dan dewan perwakilan rakyat.Pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan rancangan UUD untuk dibahas bersama. Akhirnya pada tanggal 17 Juli 1945 rancangan UUD diterima dengan bulat sebagai pembuka dari UUD 1945 diambil dari piagam jakarta. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD  di Indonesia.
ü  Periodesasi Perubahan UUD 1945
1.                  Periode 1945-1949
Pada periode ini terdapat penyimpangan dari UUD 1945 , penyimpangan tersebut berupa perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer yang diumumkan melalui maklumat pemerintah pada tanggal 14 November 1945.
2.                  Periode 1949-1950
Penyerahan kedaulatan atas Indonesia dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 . Hasil Kepakatan tersebut mengakibatkan UUD 1945 yang berlaku di Indonesia adalah konstitusi RIS. Pada tanggal 15 Februari 1950 DPR RIS melakukan sidang atas sedakan pegerakan rakyat dan parlemen, satu per satu negara bagian bergabung kembali dalam NKRI.
3.                  Periode 1950-1959
Pada periode ini UUD 1945 tidak berlaku, namun yang berlaku UUDS yang merupakan Konstitusi RIS sebelumnya.
4.                  Periode 1959-1966
Pada periode ini berlakunya kembali UUD 1945. Pemberlakuan kembali UUD 1945 tidak serta merta amanat dari UUD 1945 yang dijalankan secara maksimal. Namun, pada periode ini justru banyak terjadi penyimpangan. Pada periode ini juga menganut demokrasi terpimpin.
5.                  Periode 1966-1998
Pada periode ini terjadi saat pemerintahan orde baru dan pemerintah menyatakan untuk menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen.
6.                  Amandemen 1945
 tuntutan reformasi 1998 yaitu dilakukannya perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945.
Periodesasi perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menegakan keadilan yang sesuai dengan tujuan utama dibentuknya Negara Republik Indonesia yang berasaskan pancasila.




Permasalahan
Ketidakadilan hukum di Indonesia, yang tidak sesuai dengan rule of law dan konstitusi.
Penjelasan
Indonesia adalah negara yang beradaulat yang berhak mengatur rakyatnya. Indonesia juga menganut Rule Of Law yang berarti hukum yaitu hukum yang mengatur segala - galanya. Tetapi nyatanya nol besar semua itu bagaikan angan-angan dan jika pun itu ditulis itu hanya sebuah simbol yang sebenarnya mengandung makna besar akan tetapi tak ada gunanya.
Tengok saja belakangan ini para koruptor berkeliaran bebas mengrogoti kekayaan negara, uang rakyat yang seharusnya untuk pendanaan sosial,  pendidikan, subsidi dan upaya-upaya lain sebagai bentuk realisasi kesejahteraaan rakyat, hilang ditilap oleh para koruptor. Mereka hanya mementingkan perut sendiri tanpa memikirkan orang lain khususnya rakyat, seperti itu potret para pejabat zaman sekarang.
Koruptor menyebabkan banyak efek negatif seperti kelaparan, kemiskinan, dan juga naiknya tingkat kejahatan.  Naiknya kejahatan seperti pencopetan dan pencurian kini marak dimana-mana, yaitu salah satunya karena korupsi. Mereka terpaksa mencuri biasanya didasari karena himpitan ekonomi yang melonjak, sedangkan penghasilan tidak mencukupi atau tidak ada. Para pencuri biasanya dihukum  sesuai dengan perbuatannya yang merugikan orang lain. Akan tetapi para koruptor bebas berkeliaran dimana-mana bahkan yang berstatus sebagai tahanan pun dapat melancong kesana-kemari yang contohnya:
  1. Gayus Tambunan yang tersohor dengan julikan mavia pajak. Dia mampu menaklukan hukum dengan hartanya dengan cara menyogok para penegak hukum yang kurang bertanggung jawab sehingga ia bebas melancong kesana-kemari.
  2. Kasus kasus Nazarudin. Tersangka kasus korupsi wisma atlet ASEAN GAMES ini menghabiskan 6 triliun rupiah kas negara, namun belum diproses secara formal hingga kini.
  3. Kasus Syaukani yang merugikan negara Rp 40,75 miliar  yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, mendapat grasi dari Presiden SBY dan atas petimbangan MA masa tahanannya dikurangi tiga tahun karena yang bersangkutan menderita sakit parah dan berakibat pada bebasnya sang koruptor. Patrialis Akbar yang saat itu menjabat sebagai Menkumham memberikan penjelasan bahwa dasar dari pemberian grasi tersebut adalah alasan kemanusiaan. Namun Ketika ditanya soal grasi yang diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak, beliau hanya menyatakan itu merupakan keputusan MA dan pemerintah hanya menjalankannya.
  4. Kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Palu, Sulawesi Tengah, terhadap anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR terpaksa berlanjut ke persidangan karena pihak orang tua AAL ngotot. Dalam kasus ini, AAL juga divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Palu dengan hukuman dikembalikan ke orang tua. Saat AAL disidang, simpati masyarakat muncul dengan mengumpulkan sandal jepit bekas yang diserahkan ke Kapolri. Aksi ini sebagai bentuk protes atas persidangan AAL atas tuduhan mencuri sandal jepit milik oknum polisi. (http://nasional.news.viva.co.id)

Apakah itu dinamakan keadilan Hak Asasi Manusia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila? Jelas tidak , berarti negara Indonesia ini belum bisa disebut sebagai penganut Rule of  Law yang sangat menjunjung Hak Asasi manusia.










Kesimpulan
Bahwa Indonesia belum menerapkan rule of  low secara baik dan benar,kerana masih banyak penyimpangan  dan  ketidak adilan hukum di Indonesia. Penyimpangan ini disebabkan oleh banyaknya aparat penegak hukum yang tidak menerapkan prinsip keadilan dan kejujuran. Banyak pemimpin negara yang melakukan menyelewengan. Dalam penyelesaian hukum di pengadilan, para penegak hukum lebih mementingkan diri sendiri dan orang tertentu. Itulah hukum di Indonesia dimana uang itu dijadikan sebagai sumber dari segala –galanya. Apabila kita mempunyai uang hukum pun dapat dibeli. Menurut kami hal tersebuat tidak dibenarkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia saat ini, karena tidak sesuai dengan rule of low dan konstitusi.
Saran
Sebaiknya sistem pemerintah di Indonesia harus di benahi agar sesuai dengan rule of low . Aparat penegak hukum semestinya adil dalam memutuskan atau menyelesaikan perkara tidak memandang stratifikasi sosial.
Kita sebagai generasi calon pemimpin dimasa depan harus memiliki sikap kritis terhadap apa yang terjadi di pemerintahan saat ini agar penyimpangan tidak berlarut-larut.


















      


0 komentar:

Posting Komentar