KONSTITUSI DAN RULE OF
LAW
Makalah
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Pancasila dan Kewarganegaraan
Semester
I Dosen Pengampu M.Ainul Yaqin
oleh:
Nurrohmah
Hidayah 12140001
Kuswatun
Kasanah 12140010
Yunita Wulandari 12140027
PROGRAM
STUDI ILMU PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Konstitusi dan Rule of Law”
Makalah ini berisikan informasi tentang Konstitusi dan Rule of Law di Indonesia.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Makalah ini berisikan informasi tentang Konstitusi dan Rule of Law di Indonesia.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
INTI PEMBAHASAN
A.
Rule
of Law
Rule of law berkembang pertama kali
di Eropa Kontinental oleh Immanuel dengan menggunakan istilah Jerman yaitu
Rechisstaat pada abad ke 19. Konsep Rule of Law dipelopori oleh A.V.Dicey. Rule
of law timbul setelah timbul setelah tumbuhnya paham negara yang berdaulat dan
berkembangnya teori mengenai terbentuknya negara, serta kesepakatan untuk
membatasi kekuasaan negara dengan mengedepankan peranan parlemen sebagai akibat
suatu reaksi terhadap kedektatoran negara pada saat itu.
A.V.Dicey
menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebut
dengan istilah the rule of low yaitu:
1.
Diakui supermasi hukum sebagai sumber hukum tertinggi(supremacy of low)
2.
Diterima dan diakuinya kesamaan dihadapan hukum (equality before the low)
3.
Adanya perlindungan terhadap HAM (human Rights Protection)
Ditambah satu oleh Jimly Asshiddiqie
4. Peradilan bebas dan tidak memihak
(Independence And Impartiality of Judicary) Indonesia adalah negara yang
mengakui dan menerima Rule of law sebagai dari sistem ketatanegaraannya. Hal
itu terlihat dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah diamandemen yang
menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah Negara hukum.
ü Indonesia
adalah Negara Rule of Law
Dalam
rangka mewujudkan hal tersebut maka dibuatlah subtansi didalam UDD yaitu:
1. Rule
of Law dalam pemisahan kekuasaan.
2. Rule
of Law dalam hal pemerintah berdasarkan undang-undang.
3. Rule
of Law dalam kesamaan negara dan warga negara dihadapan hukum.
4. Rule
of Law dalam hal terdapatnya peradilan khusus administrasi negara.
5. Rule
of Law dalam pengakuan terhapap HAM.
6. Rule
of Law dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
ü Hubungan
Rule of law dan Konstitusi di Indonesia.
UUD
adalah konstitusi dan pancasial sebagai Rule of law.
Penegakan
Rule of Law di Indonesia tergantung lima
faktor saling terkait yaitu:
1.
Faktor Hukumnya.
Dalam
hal ini yang berlaku adalah undang undang dalam arti materiil, yaitu peraturan
tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun penguasa
daerah yang sah.
2.
Faktor Penegak Hukum.
Ruang
penegakan Hukum itu luas karena mencakup keterlibatan pihak-pihak yang langsung
dan tidak langsung yang terlibat dalam bidang penegakan rule of law .
3.
Faktor Sarana atau
Fasilitas
Tanpa
adanya sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidaklah mungkin penegakkan
hukum akan berlangsung dengan baik dan bila tidak memadai fasilitas atau sarana
maka mustahil penekan hukum akan mencapai tujuannya.
4.
Faktor Masyarakat
Seorang
penegak hukum harus mengenal stratifkasi sosial atau pelapisan masyarakat yang
ada disuatu lingkungan beserta tatanan status atau kedudukan dan peran yang
ada.
5.
Faktor Kebudayaan
Kebudayaan
Hukum mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku maka nilai nilai
merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.
B.
Konstistusi
Konstitusi
merupakan sebuah kata yang berasal dari bahasa Prancis constituir yang arti
harfiahnya adalah membentuk sedangkan secara
yuridis konstitusi adalah perjanjian tertulis hasil kesepakatan yang
berisi tujuan dan aturan-aturan mengatur para pihak yang bersepakat.
Tujuan
umum konstitusi adalah memisahkan kekuasaan dari penguasa, membatasi kekuasaan,
dan mengontrol penguasa dalam menjalan kekuasaan tersebut.
Fungsi
Konstitusi yaitu adalah deklarasi pendirian sebuah negara berisi visi dan misi,
Hukum dasar tertulis sebagai hasil kesepakatan para pendiri negara, membagi
kekuasaan negara agar tidak memusat, membatasi kekuasaaan negara yang telah
terbagi sebelumnya dan menjamin hak asasi manusia.
Konstitusi
yang demokratis mengacu pada prinsip prinsip demokratis, yaitu : kedaulatan ada
di tangan rakyat, Hak minoritas dijamin penuh, dan pembatasan kekuasaan.
ü Sejarah
Awal Undang-undang Dasar 1945
UUD
negara adalah batang tubuh sebuah negara. Batang tubuh yang merupakan ketentuan
pokok dan salah satu sumber dari undang undang yang disusun oleh negara
tersebut. UUD 1945 Bukanlah satu-satunya sumber hukum tetapi UUD 1945 merupakan
salah satu sumber hukum karena masih terdapat sumber hukum yang lain.
Semula
piagam jakarta disusun untuk dijadikan hukum dasar akan tetapi piagam jakarta
gagal disahkan karena diaggap tidak menunjang konsep kesatuan negara republik
Indonesia.Oleh karena itu PPKI melaksankan sidang kedua pada tanggal 10-17 juli
1945 untuk membahas UUD. Tugas panitia adalah merencang UUD dengan
memperhatikan pendapat pendapat yang diajukan dirapat besar dan rapat panitia
perancang UUD.Pada tanggal 13 Juli 1945 menerima uraian dari soepomo yang
menguraikan rancangan UUD terutama mengenai kedaulatan, badan permusawaratan
rakyat, presiden, menteri –menteri, dewan pertimbangan agung, dan dewan
perwakilan rakyat.Pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan rancangan
UUD untuk dibahas bersama. Akhirnya pada tanggal 17 Juli 1945 rancangan UUD
diterima dengan bulat sebagai pembuka dari UUD 1945 diambil dari piagam
jakarta. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD di Indonesia.
ü Periodesasi
Perubahan UUD 1945
1.
Periode 1945-1949
Pada
periode ini terdapat penyimpangan dari UUD 1945 , penyimpangan tersebut berupa
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer yang
diumumkan melalui maklumat pemerintah pada tanggal 14 November 1945.
2.
Periode 1949-1950
Penyerahan
kedaulatan atas Indonesia dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik
Indonesia Serikat terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 . Hasil Kepakatan
tersebut mengakibatkan UUD 1945 yang berlaku di Indonesia adalah konstitusi
RIS. Pada tanggal 15 Februari 1950 DPR RIS melakukan sidang atas sedakan
pegerakan rakyat dan parlemen, satu per satu negara bagian bergabung kembali
dalam NKRI.
3.
Periode 1950-1959
Pada
periode ini UUD 1945 tidak berlaku, namun yang berlaku UUDS yang merupakan
Konstitusi RIS sebelumnya.
4.
Periode 1959-1966
Pada
periode ini berlakunya kembali UUD 1945. Pemberlakuan kembali UUD 1945 tidak
serta merta amanat dari UUD 1945 yang dijalankan secara maksimal. Namun, pada
periode ini justru banyak terjadi penyimpangan. Pada periode ini juga menganut
demokrasi terpimpin.
5.
Periode 1966-1998
Pada
periode ini terjadi saat pemerintahan orde baru dan pemerintah menyatakan untuk
menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen.
6.
Amandemen 1945
tuntutan reformasi 1998 yaitu dilakukannya
perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945.
Periodesasi
perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menegakan keadilan yang sesuai dengan tujuan
utama dibentuknya Negara Republik Indonesia yang berasaskan pancasila.
Permasalahan
Ketidakadilan
hukum di Indonesia, yang tidak sesuai dengan rule of law dan konstitusi.
Penjelasan
Indonesia
adalah negara yang beradaulat yang berhak mengatur rakyatnya. Indonesia juga menganut
Rule Of Law yang berarti hukum yaitu hukum yang mengatur segala - galanya. Tetapi
nyatanya nol besar semua itu bagaikan angan-angan dan jika pun itu ditulis itu
hanya sebuah simbol yang sebenarnya mengandung makna besar akan tetapi tak ada
gunanya.
Tengok
saja belakangan ini para koruptor berkeliaran bebas mengrogoti kekayaan negara,
uang rakyat yang seharusnya untuk pendanaan sosial, pendidikan, subsidi dan upaya-upaya lain
sebagai bentuk realisasi kesejahteraaan rakyat, hilang ditilap oleh para
koruptor. Mereka hanya mementingkan perut sendiri tanpa memikirkan orang lain
khususnya rakyat, seperti itu potret para pejabat zaman sekarang.
Koruptor
menyebabkan banyak efek negatif seperti kelaparan, kemiskinan, dan juga naiknya
tingkat kejahatan. Naiknya kejahatan
seperti pencopetan dan pencurian kini marak dimana-mana, yaitu salah satunya
karena korupsi. Mereka terpaksa mencuri biasanya didasari karena himpitan
ekonomi yang melonjak, sedangkan penghasilan tidak mencukupi atau tidak ada.
Para pencuri biasanya dihukum sesuai
dengan perbuatannya yang merugikan orang lain. Akan tetapi para koruptor bebas
berkeliaran dimana-mana bahkan yang berstatus sebagai tahanan pun dapat
melancong kesana-kemari yang contohnya:
- Gayus Tambunan yang tersohor dengan julikan mavia pajak. Dia mampu menaklukan hukum dengan hartanya dengan cara menyogok para penegak hukum yang kurang bertanggung jawab sehingga ia bebas melancong kesana-kemari.
- Kasus kasus Nazarudin. Tersangka kasus korupsi wisma atlet ASEAN GAMES ini menghabiskan 6 triliun rupiah kas negara, namun belum diproses secara formal hingga kini.
- Kasus Syaukani yang merugikan negara Rp 40,75 miliar yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, mendapat grasi dari Presiden SBY dan atas petimbangan MA masa tahanannya dikurangi tiga tahun karena yang bersangkutan menderita sakit parah dan berakibat pada bebasnya sang koruptor. Patrialis Akbar yang saat itu menjabat sebagai Menkumham memberikan penjelasan bahwa dasar dari pemberian grasi tersebut adalah alasan kemanusiaan. Namun Ketika ditanya soal grasi yang diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak, beliau hanya menyatakan itu merupakan keputusan MA dan pemerintah hanya menjalankannya.
- Kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Palu, Sulawesi Tengah, terhadap anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR terpaksa berlanjut ke persidangan karena pihak orang tua AAL ngotot. Dalam kasus ini, AAL juga divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Palu dengan hukuman dikembalikan ke orang tua. Saat AAL disidang, simpati masyarakat muncul dengan mengumpulkan sandal jepit bekas yang diserahkan ke Kapolri. Aksi ini sebagai bentuk protes atas persidangan AAL atas tuduhan mencuri sandal jepit milik oknum polisi. (http://nasional.news.viva.co.id)
Apakah
itu dinamakan keadilan Hak Asasi Manusia yang berdasarkan UUD 1945 dan
Pancasila? Jelas tidak , berarti negara Indonesia ini belum bisa disebut
sebagai penganut Rule of Law yang sangat
menjunjung Hak Asasi manusia.
Kesimpulan
Bahwa
Indonesia belum menerapkan rule of low
secara baik dan benar,kerana masih banyak penyimpangan dan
ketidak adilan hukum di Indonesia. Penyimpangan ini disebabkan oleh
banyaknya aparat penegak hukum yang tidak menerapkan prinsip keadilan dan
kejujuran. Banyak pemimpin negara yang melakukan menyelewengan. Dalam
penyelesaian hukum di pengadilan, para penegak hukum lebih mementingkan diri
sendiri dan orang tertentu. Itulah hukum di Indonesia dimana uang itu dijadikan
sebagai sumber dari segala –galanya. Apabila kita mempunyai uang hukum pun
dapat dibeli. Menurut kami hal tersebuat tidak dibenarkan dalam sistem
pemerintahan di Indonesia saat ini, karena tidak sesuai dengan rule of low dan
konstitusi.
Saran
Sebaiknya
sistem pemerintah di Indonesia harus di benahi agar sesuai dengan rule of low .
Aparat penegak hukum semestinya adil dalam memutuskan atau menyelesaikan
perkara tidak memandang stratifikasi sosial.
Kita
sebagai generasi calon pemimpin dimasa depan harus memiliki sikap kritis
terhadap apa yang terjadi di pemerintahan saat ini agar penyimpangan tidak
berlarut-larut.
0 komentar:
Posting Komentar