Pengertian Sistem Peradilan
Internasional
Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum.
Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum.
Mahkamah Internasional
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua dengan masa jabatan 9 tahun.. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua dengan masa jabatan 9 tahun.. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan
internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu
:
·
Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah
Internasional.
·
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah
intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh
mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan
dewan keamanan PBB.
·
Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat
deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah
Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan
menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan ini meliputi:
·
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus
yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus
Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa
menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi
sengketa diantara para peserta perjanjian.
·
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional,
mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat
perjanjiankhusus.
·
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa
mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan
dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang
bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak
bersengketa.
·
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya
fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional
melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·
Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yang berisi tdentitas
para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang
relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi
dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup
tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.
·
Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak
sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau
kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa,
biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak
yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan
terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang
mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk
mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak
kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan
intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah
internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal :
·
Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994
antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh
pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha
Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·
Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan
Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.
Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormati
keputusan tersebut.
·
Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.
Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik
Tomor Lorosae /Timor Leste.
Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
a) Para
pihak mencapai kesepakatan
b) Para
pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
c)
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan
dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal
38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian
Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota
masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan
Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus
bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum
umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system
hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang
didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar
pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan
(subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum
internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer
atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas
hukum umum.
Mahkamah Pidana Internasional
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.
Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:
1. Kejahatan genosida (memusnahkan suatu bangsa, ras, agama tertentu)
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
3. Kejahatan perang
4. Kejahatan agresi (kejahatan yang mengancam perdamaian)
Panel khusus dan spesial pidana internasional
Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.
Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:
1. Kejahatan genosida (memusnahkan suatu bangsa, ras, agama tertentu)
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
3. Kejahatan perang
4. Kejahatan agresi (kejahatan yang mengancam perdamaian)
Panel khusus dan spesial pidana internasional
Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.
Adalah lembaga peradilan internasional yang
berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat
tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili
maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel
khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan
perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si
pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan
special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan
Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
Sebab-sebab
sengketa internasional :
1.
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2.
Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3.
Perebutan sumber-sumber ekonomi
4.
Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5.
Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6.
Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Ada dua cara
penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan
atau perang.
·
Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya
kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka
yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan
( ex aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua
arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu
pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu
dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional
dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan
membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB
dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina
dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian
secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang
bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan
Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang
tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian
sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau
ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu
Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari
LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa
internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
·
Penyelesaian secara paksa, kekerasan atau perang :
Perang
dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan
dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi
adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak
pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatik,
atau penarikan diri dari kesepakatan-kresepakatan fiskal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan
pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu
Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain.
Blokade
secara damai adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan
suatu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di
blokade oleh Negara lain.
Intervensi
(campur tangan) adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu
secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan
warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan
melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
3 komentar:
trima kasih > lumayan membantu :D
thanks
sama sama :) semog bermanfaat
Posting Komentar